MANGUPURA, NusaBali.com - Pemerintah Kabupaten Badung mulai serius menata kawasan wisata Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Melalui Tim Penertiban Utilitas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, petugas menurunkan dan membersihkan kabel provider yang tidak aktif di Jalan Canggu hingga Jalan Batu Mejan, dekat Pura Batu Mejan, Canggu, Jumat (8/5).
Kabid Bina Marga PUPR Badung, Teddy Widnyana Putra, mengatakan penertiban itu dilakukan sebagai bagian dari penataan jaringan utilitas terpadu yang sebelumnya sudah dibangun pemerintah daerah.
“Langkah ini bertujuan menciptakan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata pesisir tersebut,” ungkapnya, Minggu (10/5).
Menurut Teddy, penertiban kabel semrawut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu di beberapa wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan itu kini semakin diintensifkan sesuai arahan pimpinan daerah.
“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan beberapa wilayah sudah ditertibkan. Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan penertiban jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan,” katanya.
Dia mengatakan, penataan kabel tidak hanya untuk menjaga estetika kawasan wisata, tetapi juga demi keselamatan masyarakat, terutama pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.
Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung, APJATEL, Telkom Indonesia, serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung. “Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas juga tetap terjaga,” sebut Teddy.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan pemerintah sebenarnya sudah menyediakan fasilitas bagi provider untuk memindahkan jaringan kabel ke bawah trotoar. Karena itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas jika masih ditemukan pelanggaran.
“Jika setelah penertiban hari ini para provider masih bandel, maka kabelnya akan kami turunkan. Kepada provider juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegasnya. *dar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin