Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Badung Gelar Validasi NPWPD dan NOPD di Tibubeneng
TIBUBENENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menunjukkan keseriusannya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah dengan menggelar kegiatan validasi potensi pajak serta simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Obyek Pajak Daerah (NOPD). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) dan Tim Validasi dari Bapenda Badung pada Jumat, 3 Oktober 2025, bertempat di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Desa Tibubeneng dipilih menjadi fokus utama validasi karena dinilai memiliki potensi pajak daerah terbesar berdasarkan hasil pendataan awal.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menjelaskan alasan pemilihan lokasi ini saat memberikan pengarahan. "Dari 19.829 potensi pajak hasil pendataan yang telah dilakukan Tim TOPD, di Tibubeneng terdapat potensi pajak yang paling besar yaitu sebanyak 2.901 potensi yang dapat dijadikan wajib pajak," jelasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan potensi pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Menurut Wabup Bagus Alit Sucipta, kegiatan pendataan maupun validasi ini adalah wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah, didampingi Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, dan pejabat terkait lainnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin